Gunartomo (35) alias Boby, warga Danurejan, Yogyakarta, menganiaya istri sirinya. Kekerasan rumah tangga itu berlangsung karena sang istri sering membuka-buka ponselnya sampai melihat SMS mesra Boby dengan wanita lainnya.
Sebelumnya, berlangsung adu mulut pada pelaku serta korban, Nov (33), yang dinikahi Boby dengan cara siri pada th. 2012.
” Awalannya korban menemukan SMS mesra itu, lalu ditanyakan pada pelaku. Tuturnya (pelaku) SMS itu dari pelanggannya, ” ungkap Kapolsek Danurejan Kompol Sulit, Jumat (25/9/2015).
Pelaku yang disebut tenaga servis ponsel tersebut mengakui bahwa hubungan dengan wanita yang ada di SMS itu cuma hanya jalinan dengan pelanggan. Tetapi, korban tidak lalu yakin dengan pernyataan tersebut sampai berlangsung adu mulut, Rabu (26/8/2015) pagi.
Pelaku yang terasa emosi lalu menghajar istri sirinya itu. Sesudah melakukan aksinya, pelaku lalu meninggalkan korban didalam kamar tidur. Korban tidak bisa melarikan diri karena pintu rumah dikunci oleh pelaku.
Baru waktu pelaku tidur, korban diam-diam mengambil kunci motor serta keluar melalui jendela. Korban kemudian pergi ke rumah orangtuanya.
Ditemani orangtuanya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Polsek Danurejan. Memperoleh laporan itu, petugas lalu lakukan pemanggilan pada pelaku. Tetapi, petugas dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun pelaku tak meresponsnya.
Petugas lalu melakukan penangkapan pada pelaku. Pelaku diamankan petugas waktu nongkrong di sekitar Stadion Kridosono Yogyakarta, Kamis (24/9/2015) awal hari.
Waktu dilakukan pemeriksaan, pelaku juga di ketahui sebagai residivis aksi penganiayaan di wilayah Danurejan dan pencurian di wilayah Jetis.
” Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” ujarnya.
Sebelumnya, berlangsung adu mulut pada pelaku serta korban, Nov (33), yang dinikahi Boby dengan cara siri pada th. 2012.
” Awalannya korban menemukan SMS mesra itu, lalu ditanyakan pada pelaku. Tuturnya (pelaku) SMS itu dari pelanggannya, ” ungkap Kapolsek Danurejan Kompol Sulit, Jumat (25/9/2015).
Pelaku yang disebut tenaga servis ponsel tersebut mengakui bahwa hubungan dengan wanita yang ada di SMS itu cuma hanya jalinan dengan pelanggan. Tetapi, korban tidak lalu yakin dengan pernyataan tersebut sampai berlangsung adu mulut, Rabu (26/8/2015) pagi.
Pelaku yang terasa emosi lalu menghajar istri sirinya itu. Sesudah melakukan aksinya, pelaku lalu meninggalkan korban didalam kamar tidur. Korban tidak bisa melarikan diri karena pintu rumah dikunci oleh pelaku.
Baru waktu pelaku tidur, korban diam-diam mengambil kunci motor serta keluar melalui jendela. Korban kemudian pergi ke rumah orangtuanya.
Ditemani orangtuanya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Polsek Danurejan. Memperoleh laporan itu, petugas lalu lakukan pemanggilan pada pelaku. Tetapi, petugas dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun pelaku tak meresponsnya.
Petugas lalu melakukan penangkapan pada pelaku. Pelaku diamankan petugas waktu nongkrong di sekitar Stadion Kridosono Yogyakarta, Kamis (24/9/2015) awal hari.
Waktu dilakukan pemeriksaan, pelaku juga di ketahui sebagai residivis aksi penganiayaan di wilayah Danurejan dan pencurian di wilayah Jetis.
” Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” ujarnya.
Blogger Comment