Pengumuman penting bagi para orang tua. Mulai tahun ini, seluruh anak yang belum berusia 17 tahun harus sudah punya kartu identitas semacam KTP. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan bahwa semua anak juga harus punya KIA mulai 2016 ini berdasar Permendagri No. 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.
Kartu Identitas Anak atau semacam KTP itu terbagi dalam dua kategori, yakni untuk anak di bawah usia 5 tahun dan usia 5 hingga 17 tahun. Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, kemarin (11/2).
Mendagri Tjahjo menjelaskan syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut
Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Kedua, bagi anak yang belum berusia 5
tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terang mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara,” ujarnya. jpnn
SUMBER : http://www.kabar-sehat.com/2016/02/penting-mulai-tahun-ini-anak-wajib.html
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan bahwa semua anak juga harus punya KIA mulai 2016 ini berdasar Permendagri No. 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.
Kartu Identitas Anak atau semacam KTP itu terbagi dalam dua kategori, yakni untuk anak di bawah usia 5 tahun dan usia 5 hingga 17 tahun. Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, kemarin (11/2).
Mendagri Tjahjo menjelaskan syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut
Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Kedua, bagi anak yang belum berusia 5
tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terang mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara,” ujarnya. jpnn
SUMBER : http://www.kabar-sehat.com/2016/02/penting-mulai-tahun-ini-anak-wajib.html
Blogger Comment