Pemerintah Indonesia diminta untuk lebih tegas kepada Cina dimana kapal-kapal ikan asal negara Tirai Bambu itu sering ditemukan tidak mematuhi regulasi penangkapan ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.
" Lihat bebrapa peristiwa satu tahun lebih paling akhir dimana sangat banyak kapal-kapal Ikan Cina yang masuk lokasi Indonesia tanpa ada izin, telah semestinya pemerintah memanggil sikap yang lebih tegas, " kata anggota DPR RI Rofi Munawar, Rabu (23/3/2016)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, sebagai satu negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritorial serta pijakan yuridis hingga sudah
lakukan langkah yang pas dengan menangkap kapal Cina yang sudah lakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Rofi memberikan, Cina harusnya mensupport usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi kesibukan pencurian ikan serta bukannya melakukan tindakan demikian sebaliknya.
Tetapi, lanjutnya, bila lihat dari peristiwa intimidasi yang beberapa kali pada kapal pengawas perikanan Indonesia yang tengah bertugas, jadi bisa diambil kesimpulan kalau RRT sudah dengan cara terang tidak mematuhi yuridiksi perairan Indonesia.
Rofi yang juga Wakil Ketua Tubuh Hubungan kerja Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerangkan, Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat dengan UU perlindungan serta pemberdayaan nelayan, ataupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk mengemukakan keberatannya.
Pelanggaran Cina pada yuridiksi lokasi
laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 berkaitan ancaman
pemakaian kekerasan pada kedaulatan, keutuhan lokasi atau kemerdekaan politik negara pantai.
Diluar itu, Cina juga dinilai sudah tidak mematuhi pasal 19 ayat 8 mengenai lakukan aktivitas perikanan di lokasi negara pantai tanpa ada izin.
Terlebih dulu, Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Cina yang menyebutkan kapal KW Kway Fey 10078 yang di tangkap aparat Indonesia ada dalam lokasi perikanan tradisional mereka.
" (Pernyataan Cina) itu klaim yg tidak benar, tak mendasar serta tak disadari oleh dunia internasional, " kata Menteri Susi pada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Susi menuturkan, argumen Cina tentang " traditional fishing ground " (tempat perikanan tradisional) di Natuna tak disadari oleh ketentuan internasional termasuk juga Konvensi Hukum Laut PBB.
Terlebih dulu, Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mendeteksi ada gerakan kapal yang disangka menangkap ikan dengan cara ilegal di perairan Natuna, Sabtu (19/3), sekitaran jam 14. 15 WIB.
Kapal itu di ketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Cina. Lalu, kapal punya KKP yaitu KP Hiu 11 mendatangi kapal motor itu serta mengamankan delapan awak buah kapal (ABK).
Lalu, waktu KM Kway Fey bakal dibawa petugas KKP, mendadak datang kapal coastguard Tiongkok yang datang mendekat serta menabrak Kway Fey, dengan sangkaan supaya kapal ikan asal Cina itu
tak dapat dibawa ke daratan Indonesia.
Untuk hindari perseteruan, petugas KKP meninggalkan Kway Fey serta kembali pada KP Hiu 11 serta cuma sukses membawa delapan ABK.
http://www.kabarterupdate.com/2016/03/manuver-cina-makin-berani-indonesia.html
" Lihat bebrapa peristiwa satu tahun lebih paling akhir dimana sangat banyak kapal-kapal Ikan Cina yang masuk lokasi Indonesia tanpa ada izin, telah semestinya pemerintah memanggil sikap yang lebih tegas, " kata anggota DPR RI Rofi Munawar, Rabu (23/3/2016)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, sebagai satu negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritorial serta pijakan yuridis hingga sudah
lakukan langkah yang pas dengan menangkap kapal Cina yang sudah lakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Rofi memberikan, Cina harusnya mensupport usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi kesibukan pencurian ikan serta bukannya melakukan tindakan demikian sebaliknya.
Tetapi, lanjutnya, bila lihat dari peristiwa intimidasi yang beberapa kali pada kapal pengawas perikanan Indonesia yang tengah bertugas, jadi bisa diambil kesimpulan kalau RRT sudah dengan cara terang tidak mematuhi yuridiksi perairan Indonesia.
Rofi yang juga Wakil Ketua Tubuh Hubungan kerja Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerangkan, Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat dengan UU perlindungan serta pemberdayaan nelayan, ataupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk mengemukakan keberatannya.
Pelanggaran Cina pada yuridiksi lokasi
laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 berkaitan ancaman
pemakaian kekerasan pada kedaulatan, keutuhan lokasi atau kemerdekaan politik negara pantai.
Diluar itu, Cina juga dinilai sudah tidak mematuhi pasal 19 ayat 8 mengenai lakukan aktivitas perikanan di lokasi negara pantai tanpa ada izin.
Terlebih dulu, Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Cina yang menyebutkan kapal KW Kway Fey 10078 yang di tangkap aparat Indonesia ada dalam lokasi perikanan tradisional mereka.
" (Pernyataan Cina) itu klaim yg tidak benar, tak mendasar serta tak disadari oleh dunia internasional, " kata Menteri Susi pada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Susi menuturkan, argumen Cina tentang " traditional fishing ground " (tempat perikanan tradisional) di Natuna tak disadari oleh ketentuan internasional termasuk juga Konvensi Hukum Laut PBB.
Terlebih dulu, Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mendeteksi ada gerakan kapal yang disangka menangkap ikan dengan cara ilegal di perairan Natuna, Sabtu (19/3), sekitaran jam 14. 15 WIB.
Kapal itu di ketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Cina. Lalu, kapal punya KKP yaitu KP Hiu 11 mendatangi kapal motor itu serta mengamankan delapan awak buah kapal (ABK).
Lalu, waktu KM Kway Fey bakal dibawa petugas KKP, mendadak datang kapal coastguard Tiongkok yang datang mendekat serta menabrak Kway Fey, dengan sangkaan supaya kapal ikan asal Cina itu
tak dapat dibawa ke daratan Indonesia.
Untuk hindari perseteruan, petugas KKP meninggalkan Kway Fey serta kembali pada KP Hiu 11 serta cuma sukses membawa delapan ABK.
http://www.kabarterupdate.com/2016/03/manuver-cina-makin-berani-indonesia.html
Blogger Comment