Berikut hukum membaca Qur’an di handphone tanpa ada berwudhu. Simak selengkapnya…
Teman dekat Ummi, bagaimana kah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu sebelumnya, serta membaca quran lewat aplikasi di handphone yang sekarang ini telah banyak dipunyai di setiap gadget, apakah bisa membacanya masih dengan kondisi berhadats kecil?
Mari kita simak bersama pembahasannya tersebut :
Bila telah memiliki hafalan quran, orang yang berhadats kecil masih bisa membaca quran tanpa ada menyentuh mushaf. Hal tersebut seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يَأ�'تِي ال�'خَلَاءَ فَيَق�'ضِي ال�'حَاجَةَ ثُمَّ يَخ�'رُجُ فَيَأ�'كُلُ مَعَنَا ال�'خُب�'زَ وَاللَّح�'مَ وَيَق�'رَأُ ال�'قُر�'آنَ وَلَا يَح�'جُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَح�'جُزُهُ عَن�' ال�'قُر�'آنِ شَي�'ءٌ إِلَّا ال�'جَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lantas merampungkan hajatnya. Lalu beliau keluar serta makan roti serta daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata : tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub. ” (HR. Ibnu Majah)
Sementara bila membaca quran sembari menyentuh mushaf, beberapa ulama tidak sama pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar serta hadats kecil.
Yaitu sama sesuai ayat al quran : " Sesungguhnya Al Qur'an ini yaitu bacaan yang begitu mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Di turunkan dari Tuhan semesta alam. Jadi apakah anda menganggap sepele saja Al Qur'an ini? " (QS. Al-Waqi'ah : 77-81)
Diluar itu ada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Tak bisa menyentuh Al-Qur'an terkecuali orang yang suci. " Hadits ini lemah dengan cara sanad, tetapi beberapa teman dekat Nabi memberi fatwa sekian sebagai penghormatan pada Al-Qur'an serta bukti kalau Al-Qur'an yaitu kalamullah.
Lantas bagaimana bila membaca quran dengan memakai tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat Ummi, Ponsel serta peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tak seperti hukumnya mushaf. Lantaran huruf Al-Qur’an yang ada di peralatan ini tidak sama dengan kehadiran huruf di mushaf.
Jadi sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada yaitu karakter gelombang yang terbagi dalam huruf dengan gambarnya saat diminta, barulah bakal tampak di layar serta bakal hilang saat dipindah ke yang lainnya.
Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat yaitu dibolehkan menyentuh ponsel atau kaset yang di dalamnya ada rekaman serta dibolehkan membaca quran darinya, walau tanpa ada berswudhu terlebih dulu.
Bacaan Al-Qur’an dari ponsel memudahkan untuk wanita haid, serta untuk orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang susah untuk berwudhu lantaran tak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam. Semoga berguna.
Blogger Comment